Pages

Selasa, 09 Juni 2009

Pejabat BUMN Jadi Tim Sukses Terancam Dibui


JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menginventarisir nama-nama pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang termasuk dalam tim kampanye dua pasang capre-cawapres. Setelah terkumpul dari satu pasangan lain, nama-nama tersebut akan dikonfirmasi ke Kementrian BUMN.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Bawaslu Wahidah Suaib di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Rabu (10/6/2009).

"Koordinasi ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pilpres. Dalam Pasal 41 Ayat 2 disebutkan pelaksana kampanye dilarang mengikutsertakan pejabat BUMN/BUMD," ujarnya.

Jika terbukti melanggar, maka sanksi akan ditetapkan berdasarkan Pasal 216 dan 271, yaitu pidana penjara minimal tiga bulan dan maksimal 12 bulan, serta denda minimal Rp30 juta dan maksimal Rp60 juta.(www.okezone.com)

0 comments:

Posting Komentar

don't talk empty talk! that's my role!